PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 91 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Sosial (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 210)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
