PERPRES
HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PF^IABAT STRUKTURAL BANK TANAH
Pasal 2
BAB 2 — JENIS DAN BESARAN
(1) Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak
keuangan dan Fasilitas dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang secara proporsional berdasarkan tata kelola yang baik.
(2) Hak keuangan dan Fasilitas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku dan mempertimbangkan faktor kondisi kekayaan Bank Tanah.
Bagran Kedua Jenis dan Besaran Hak Keuangan
