PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 5
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
