PERPRES
PENGELOLAAN DANA PERKEBUNAN
Pasal 34
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No235539A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 213743 A
