PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET,
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 10 diatur dengan Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
