PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 6
(1) Menteri Kelautan dan Perikanan yang mengepalai dan
memimpin Kementerian Kelautan dan Perikanan
diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus
lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di
lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Kelautan dan
Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
