PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 4
Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan
www.peraturan.go.id
2017, No.275 -5-
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
