PERPRES
PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan; dan
- Semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Sumatera Utara Medan dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
