PERPRES
PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Institut Agama Islam Negeri Sumatera
Utara Medan diubah menjadi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan.
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan merupakan
perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
