Pasal 8
(1) Menteri Agama menetapkan kelas jabatan pada setiap
jabatan di Lingkungan Kementerian Agama sesuai
dengan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi
birokrasi.
(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendayagunaan aparatur negara dan
reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal perubahan kelas jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan perubahan
pagu anggaran, persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi diberikan setelah berkoordinasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang keuangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.235 -6-
