PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 6
(1) Menteri Agama yang mengepalai dan memimpin
Kementerian Agama diberikan tunjangan kinerja
sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian
Agama.
(2) Tunjangan kinerja bagi Menteri Agama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
