PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 105 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi
www.peraturan.go.id
2017, No.274
Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 229) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
