PERPRES
PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG
Pasal 7
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Institut Agama Islam Negeri Walisongo Semarang sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 1987 Tentang Susunan Organisasi Institut Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
