PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PERKEBUNRAYAAN
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Analis Perkebunrayaan bagi:
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
- Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi daerah
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
