PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL
Pasal 10
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja di
lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban setelah berkoordinasi
dengan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(2) Dalam hal Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan
Saksi dan Korban belum diangkat, aturan teknis
pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan bidang kesekretariatan negara.
