Pasal 2
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Freedom Traffic Rights between Any Points in Contracting Parties (Protokol 1 mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga dan Keempat yang Tidak Terbatas antara Setiap Titik di Para Pihak), yang telah ditandatangani pada tanggal 12 November 2010 di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dan Protokol dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
