PERPRES
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 4
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
- Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan;
- Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi;
- Inspektorat Jenderal;
- Staf Ahli Bidang Akademik;
- Staf Ahli Bidang Infrastruktur;
- Staf Ahli Bidang Relevansi dan Produktivitas.
Bagian Kedua Sekretariat Jenderal
