PERPRES
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 38
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
www.peraturan.go.id
2015, No.14 12
