PERPRES
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
www.peraturan.go.id
2015, No.14 11
