PERPRES
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan Staf Ahli
