PERPRES
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;
- perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan sistem inovasi serta pengembangan jaringan dan hubungan interaktif antar unsur inovasi;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan inovasi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.14 9
Bagian Kedelapan Inspektorat Jenderal
