PERPRES
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
