PERPRES
KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
dan Pendidikan Tinggi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
