PERPRES
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 47 TAHUN
Pasal 97
- Badan terdiri atas:
- Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak 7 (tujuh) Pusat.
- Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas paling banyak 5 (lima) Bagian, dan Bagian terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbagian.
- Bagian pada Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada angka 2) yang menangani fungsi perencanaan, kepegawaian, peraturan perundang-undangan, arsip, dan hubungan masyarakat dapat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
- Pusat sebagaimana dimaksud pada angka 1) terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan kelompok jabatan fungsional atau dapat terdiri atas Bagian yang menangani fungsi ketatausahaan dan paling banyak 5 (lima) Bidang.
- Bidang sebagaimana dimaksud pada angka 4) terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau dapat terdiri atas paling banyak 4 (empat) Subbidang.
- Dihapus. Pasal II Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
