Pasal 6
BAB 2 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG PULAU
(1) Kebijakan untuk mewujudkan pusat pengembangan ekonomi
perkebunan, perikanan, serta pertambangan yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
- pengembangan sentra perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan;
- pengembangan sentra perikanan serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan; dan
www.djpp.depkumham.go.id
7 2012, No.31
- pengembangan kawasan peruntukan pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan pertambangan.
(2) Strategi untuk pengembangan sentra perkebunan kelapa sawit, karet,
kopi, dan tembakau serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
mengembangkan kawasan agrobisnis perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
mengembangkan industri pengolahan dan industri jasa hasil perkebunan kelapa sawit, karet, kopi, dan tembakau yang ramah lingkungan; dan
mengembangkan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat penelitian dan pengembangan perkebunan.
(3) Strategi untuk pengembangan sentra perikanan serta pengembangan
kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
mengembangkan kawasan peruntukan perikanan tangkap dan perikanan budi daya dengan memperhatikan potensi lestarinya;
mengembangkan pusat industri pengolahan dan industri jasa hasil perikanan yang ramah lingkungan; dan
mengembangkan keterkaitan antara kawasan minapolitan dan PKN, PKW, serta PKSN.
(4) Strategi untuk pengembangan kawasan peruntukan pertambangan
mineral, batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi serta pengembangan kawasan perkotaan nasional sebagai pusat industri pengolahan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
mengembangkan kawasan peruntukan pertambangan mineral, batubara, minyak dan gas bumi serta panas bumi dengan memelihara kelestarian sumber daya alam dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan; dan
mengembangkan pusat industri pengolahan hasil pertambangan mineral, batubara, serta minyak dan gas bumi yang didukung oleh pengelolaan limbah industri terpadu.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.31 8
