PERPRES
RENCANA TATA RUANG PULAU SUMATERA
Pasal 26
BAB 4 — STRATEGI OPERASIONALISASI PERWUJUDAN
(1) Strategi operasionalisasi perwujudan alur pelayaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf b meliputi:
- mengoptimalkan pemanfaatan Alur Laut Kepulauan Indonesia sebagai alur pelayaran internasional;
- mengembangkan alur pelayaran yang menghubungkan antarpelabuhan;
- mengembangkan sarana
