Pasal 12
BAB 2 — TUJUAN, KEBIJAKAN, DAN STRATEGI PENATAAN RUANG PULAU
(1) Kebijakan untuk mewujudkan kelestarian kawasan yang memiliki
keanekaragaman hayati hutan tropis basah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g meliputi:
pelestarian dan pengembangan keanekaragaman hayati hutan tropis basah yang bernilai konservasi tinggi; dan
pengembangan koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi.
(2) Strategi untuk pelestarian dan pengembangan keanekaragaman hayati
hutan tropis basah yang bernilai konservasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- melestarikan kawasan konservasi keanekaragaman hayati hutan tropis basah; dan
- mengembangkan pusat penelitian keanekaragaman hayati hutan tropis basah.
(3) Strategi untuk pengembangan koridor ekosistem antarkawasan
berfungsi konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
menetapkan koridor ekosistem antarkawasan suaka alam dan pelestarian alam;
mengendalikan pemanfaatan ruang kawasan budi daya pada koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi;
membatasi pengembangan kawasan permukiman pada koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi; dan
mengembangkan prasarana yang ramah lingkungan pada koridor ekosistem antarkawasan berfungsi konservasi.
www.djpp.depkumham.go.id
13 2012, No.31
