PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH...
Pasal 3
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar . . .
depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 33
depkumham.go.id
