Pasal 6
BAB 3 — PROGRAM PENANGGULANGAN KEMISKINAN
(1) Kelompok Program Penanggulangan Kemiskinan Berbasis Pemberdayaan Masyarakat mempunyai karakteristik : a. pendekatan partisipatif berdasarkan kebutuhan masyarakat; b. penguatan kapasitas kelembagaan masyarakat; c. pelaksanaan kegiatan oleh masyarakat secara swakelola dan berkelompok. (2) Perencanaan program dilakukan secara partisipatif, terbuka, dengan prinsip dari, oleh, untuk masyarakat serta hasilnya menjadi bagian dari perencanaan pembangunan di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional. (3) Pengelola kelompok program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. kementerian/lembaga ...
a. kementerian/lembaga pemerintah yang melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah; b. organisasi masyarakat, dunia usaha, lembaga donor, dan lembaga internasional yang memiliki misi untuk pemberdayaan masyarakat.
