PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 39
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan PRESIDEN ini, maka Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
