PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 35
BAB 6 — PENDANAAN
Hasil koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab masing-masing instansi baik Pusat maupun Daerah, pendanaannya dibebankan kepada anggaran dari masing-masing instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
