PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009 tentang KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 11
BAB 4 — TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional bertugas mengkoordinasikan kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan serta mengkoordinasikan pengendalian pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan.
