PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2007 tentang SUSUNAN PANITIA SELEKSI, TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 9
PRESIDEN MENETAPKAN anggota LPSK yang telah memperoleh persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan diterima PRESIDEN. Pasal …
