PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2006 tentang TUNJANGAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI...
Pasal 2
Kepada Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA di lingkungan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang tidak menerima Tunjangan Jabatan Struktural atau Tunjangan Jabatan Fungsional, diberikan Tunjangan Umum setiap bulan.
