PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Pasal 35
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Sekretaris Mahkamah Agung adalah Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Sekretariat dan Kepaniteraan Mahkamah Agung. Pasal 36 ...
