PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Pasal 27
BAB 2 — ORGANISASI
Di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung dapat diangkat pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
