PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Pasal 17
BAB 2 — ORGANISASI
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Mahkamah Agung.
