Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama; b. pelaksanaan ...
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; c. perumusan standar, norma, kriteria dan prosedur di bidang pembinaan tenaga teknis, pembinaan administrasi peradilan, pranata dan tata laksana perkara dari lingkungan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung dan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi; e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal.
