PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang SEKRETARIAT MAHKAMAH AGUNG
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Mahkamah Agung adalah aparatur tata usaha negara yang di dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Mahkamah Agung. (2) Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris Mahkamah Agung.
