Pasal 4
(1) Hal-hal yang dikecualikan terhadap pasal 2 UNDANG-UNDANG ini adalah: a. tertangkap tangan melakukan sesuatu tindak pidana; b. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman mati; c. dituduh ...
c. dituduh telah melakukan tindak pidana kejahatan yang termaktub dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana Buku Kedua Titel 1. (2) Pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut dalam ayat (1) huruf a pasal ini selambat-lambatnya dalam waktu dua kali dua puluh empat jam harus dilaporkan kepada Jaksa Agung, atau kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Bersenjata Pasal 5. Pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut pada pasal I ayat (1) UNDANG-UNDANG ini diberitahukan kepada Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara/Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong oleh Jaksa Agung, atau oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata dan dilaporkan kepada PRESIDEN selambat-lambatnya dalam waktu dua kali dua puluh empat jam. Pasal 6. (1) Pelaksanaan tindakan kepolisian dalam UNDANG-UNDANG ini hanya dapat dilakukan oleh petugas-petugas negara yang ditunjuk oleh Jaksa Agung, atau oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan/Panglima Angkatan Bersenjata yang diatur dalam peraturan perundangan. (2) Petugas-petugas pelaksanaan tindakan kepolisian tersebut dalam pasal 6 UNDANG-UNDANG ini ditunjuk dari petugas-petugas Negara yang terpilih. Pasal 7. UNDANG-UNDANG ini nilai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta. pada tanggal 28 Nopember 1970. PRESIDEN Republik INDONESIA SOEHARTO Jenderal TNI Diundangkan di Jakarta. pada tanggal 28 Nopember 1970. Sekretaris Negara Republik INDONESIA, ALAMSJAH. Mayor Jenderal TNI
