PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1961 tentang GARIS KEBIJAKSANAAN TERHADAP PEMBERONTAK DAN...
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Juli 1961 PRESIDEN Republik INDONESIA
ttd.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1961. Sekretaris Negara,
ttd.
MOCH. IHCSAN.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1961 NOMOR 265
