PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 tentang PENGAKUAN, PENGAWASAN DAN PEMBUBARAN PARTAI-PARTAI
Pasal 10
BAB 4 — PENUTUP
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1960 PRESIDEN Republik INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1960. Menteri Kehakiman,
Ttd.
SAHARDJO
