PERPRES
PENGESAHAN AMENDMENT TO THE MONTREAL PROTOCOL Oil ST/B,S'TA]VCES
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No l38216A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal I November 2O22
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanegal 1 November 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan ministrasi Hukum,
iaS na Djaman
SK No 138220 A
