PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 9
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
seluruh Pegawai di Lingkungan Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional wajib
melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi
secara berkala oleh Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi
Nasional, baik masing-masing maupun bersama-sama.
