Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional yang tidak mempunyai
jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional yang diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional yang diberhentikan dari
jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
dan
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional yang diberikan cuti di
luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk menjalani masa persiapan pensiun.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
