PERPRES
PERUBAHAN INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
