PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWASAN
Pasal 6
(1) Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan yang mengepalai dan memimpin Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diberikan
tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh
persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan
www.peraturan.go.id
2017, No.272 -5-
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(2) Tunjangan kinerja bagi Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari
