Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan yang tidak
mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan
www.peraturan.go.id
2017, No.272 -4-
untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan yang diberhentikan
dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
dan
- Pegawai di Lingkungan Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan yang diberikan cuti
di luar tanggungan negara atau dalam bebas
tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan yang tidak diberikan tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan.
