PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN
Pasal 2
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
