PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
